Tok! Pemerintah Putuskan Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:35 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. (Baca juga: Waspada! Potensi Klaster Pendidikan Ancam Sekolah Tatap Muka yang Dipaksakan )



"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (30/12/2020).

Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab, pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. "Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!