Ini Respons Rektor UNS Soal Isu Komersialisasi Kampus
Minggu, 03 Januari 2021 - 21:11 WIB
JAKARTA - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho menjawab isu tentang komersialisasi kampus pascaditetapkannya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTN-BH ) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober lalu.
Jamal mengungkapkan, UNS sebagai institusi pendidikan negeri punya tanggung jawab dalam memberikan kesempatan dan perhatian bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. (Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru 2021, UNS Adakan 'Ngulik PTN-BH ' Secara Virtual )
“Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen,” terang Jamal, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (2/1/2021).
Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama kuliah di UNS. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup selama masa kuliah.
Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, Jamal meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kampus. Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi. (Baca juga: Tim Mahasiswa Unnes Raih 2 Emas di Ajang Internasional )
“Sejak masuk bahkan biaya dari penerbangan, misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai, diberikan. Kalau S1 dari semester 1–8 itu free sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Jamal juga menampik perspektif publik yang memandang jika status PTN-BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan semakin besar. Dalam hal ini, Jamal menerangkan, UNS memiliki penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik melalui SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM).
Selain itu, UNS juga menerapkan penggolongan UKT kepada setiap mahasiswa baru berdasar Program Studi (Prodi) yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan aspek perekonomian orang tua mahasiswa yang bersangkutan. “Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda. Ada alternatif 1-4 dan yang 4 itu silakan menulis sendiri (nominal SPI) dan tiap prodi besarannya beda-beda,” jelas Jamal. (Baca juga: IPB University Luluskan 88 Kepala Sekolah SMK Siap Jadi CEO )
Jamal mencontohkan sejumlah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT. Bahkan, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.
Jamal mengungkapkan, UNS sebagai institusi pendidikan negeri punya tanggung jawab dalam memberikan kesempatan dan perhatian bagi calon mahasiswa maupun mahasiswa yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu untuk berkuliah. (Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru 2021, UNS Adakan 'Ngulik PTN-BH ' Secara Virtual )
“Kalau melihat ada persepsi komersialisasi itu tidak benar. Karena kami wajib untuk menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dulu namanya Bidikmisi, itu sebanyak 20 persen,” terang Jamal, dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (2/1/2021).
Ia mengatakan, setiap mahasiswa yang telah memperoleh KIP-K akan mendapatkan fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama kuliah di UNS. Fasilitas tersebut meliputi biaya transportasi, akomodasi, termasuk biaya hidup selama masa kuliah.
Jika ditemukan indikasi pungutan kepada mahasiswa penerima KIP-K, Jamal meminta mahasiswa yang bersangkutan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kampus. Hal ini tentu menjadi kewajiban bagi UNS dalam menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan integritas institusi. (Baca juga: Tim Mahasiswa Unnes Raih 2 Emas di Ajang Internasional )
“Sejak masuk bahkan biaya dari penerbangan, misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai, diberikan. Kalau S1 dari semester 1–8 itu free sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya,” tegasnya.
Jamal juga menampik perspektif publik yang memandang jika status PTN-BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan semakin besar. Dalam hal ini, Jamal menerangkan, UNS memiliki penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbeda-beda di setiap jalur penerimaan mahasiswa baru, baik melalui SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri (SM).
Selain itu, UNS juga menerapkan penggolongan UKT kepada setiap mahasiswa baru berdasar Program Studi (Prodi) yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan aspek perekonomian orang tua mahasiswa yang bersangkutan. “Kalau SM itu dilegitimasi oleh PTN yang ada Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) dan besarannya berbeda-beda. Ada alternatif 1-4 dan yang 4 itu silakan menulis sendiri (nominal SPI) dan tiap prodi besarannya beda-beda,” jelas Jamal. (Baca juga: IPB University Luluskan 88 Kepala Sekolah SMK Siap Jadi CEO )
Jamal mencontohkan sejumlah keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT. Bahkan, UNS pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021 memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.
Keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak Covid-19.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda