Serikat Guru Tawarkan Solusi Terkait Rekrutmen Guru ke Pemerintah

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:06 WIB
Heru menuturkan, pasal 99 ayat (1) UU No 5/ 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS. Pada Ayat (2), Untuk diangkat menjadi calon PNS , PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

“Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang-undangan ini," tegas Heru.

Begitu juga di pasal 121 ayat (1) berbunyi guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural. “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural,”jelasnya.

Heru menjelaskan, FSGI akan segera menyampaikan surat resmi mengenai solusi rekrutmen guru ini kepada Presiden. Surat ini juga akan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN yang akan dilampirkan juga dengan kajian hukumnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!