Serikat Guru Tawarkan Solusi Terkait Rekrutmen Guru ke Pemerintah

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:06 WIB
loading...
Serikat Guru Tawarkan...
Guru honorer harus mengajar secara tatap muka dengan siswanya yang tidak memiliki gawai dan kuota internet. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan solusi kepada pemerintah terkait rekrutmen guru ke pemerintah. FSGI pun masih menilai penting adanya rekrutmen CPNS untuk kebutuhan guru di seluruh Indonesia.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, jika kedepan rekrutmen kepegawaian akan dilakukan perubahan maka FSGI mengusulkan komposisi 20% guru yang dapat diangkat CPNS dan selebihnya 80% Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Baca juga: Rekrutmen PNS Dihentikan, DPR: Bukti Rendahnya Penghargaan pada Guru )

Ini artinya, ujar Heru, jika tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100%, buka peluang 20% untuk rekrutmen guru PNS. Dia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

Selanjutnya, dia menjelaskan, jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100% PPPK guru di tahun 2021 maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20%.

“Sesuai ketentuan dalam UU ASN setelah PPPK menjalani kontrak 1 tahun berdasar pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan UU guru, PPPK berhak ikut seleksi atau rekrutmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS dengan kuota 20%,” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )

Heru mengatakan, jadi prinsipnya status guru bisa naik berjenjang sebagaimana amanah UU No 5/2014 tentang ASN yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi gurua PNS melalui proses seleksi.

Heru menuturkan, pasal 99 ayat (1) UU No 5/ 2014 dinyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS. Pada Ayat (2), Untuk diangkat menjadi calon PNS , PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

“Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang-undangan ini," tegas Heru.

Begitu juga di pasal 121 ayat (1) berbunyi guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural. “Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural,”jelasnya.

Heru menjelaskan, FSGI akan segera menyampaikan surat resmi mengenai solusi rekrutmen guru ini kepada Presiden. Surat ini juga akan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN yang akan dilampirkan juga dengan kajian hukumnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved