Kemendikbud Pastikan Bantuan Kuota Data akan Berlanjut di 2021

Kamis, 07 Januari 2021 - 01:27 WIB
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim. Foto/Neneng Zubaidah
JAKARTA - Pemerintah akan kembali melanjutkan pemberian bantuan kuota data untuk para insan pendidikan di 2021 ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah merumuskan untuk menyempurnakan bantuan kuota ini sehingga penyalurannya akan lebik baik lagi.

Plt Sekjen Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap para penerima menunjukkan bahwa bantuan itu berjalan dengan baik. "Hasil survey dan evaluasi oleh pihak ketiga menunjukkan pemanfaatan kuota internet itu yang sangat tinggi," katanya pada Taklimat Media Awal Tahun Kemendikbud, Selasa (5/1). (Baca juga: Ini Penjelasan Kemendikbud Kenapa Formasi CPNS untuk Guru Ditiadakan )

Ainun menuturkan, dari beberapa testimoni yang dituturkan oleh para penerima bantuan kepada Kemendikbud juga menunjukkan bantuan kuota data ini telah membantu pembelajaran di masa pandemi pada 2020 lalu. "Oleh karena itu di tahun 2021 alokasi kuota internet ini masih akan dilakukan," ungkap Sekjen Ainun.



Mantan Sekjen Kemenristekdikti ini menjelaskan, karena ada perkembangan mengenai Covid-19 yang terjadi di tanah air dan juga ada alternatif pelaksanaan pembelajaran dari rumah maka bantuan kuota data ini akan disalurkan dengan cara yang lebih baik lagi.

"Namun tentu kita akan berusaha untuk menempuh dengan cara yang lebih baik. Oleh karena itu sekarang sedang kita rumuskan besaran dan juga cakupannya seperti apa," ujarnya. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada )

Diketahui, tahun lalu pemerintah mengalokasikan Rp7,2 triliun untuk bantuan kuota data kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa selama empat bulan. Yakni dari September hingga Desember. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut dilaksanakan selama dua tahap setiap bulan. Sampai Oktober ada 35,7 juta penerima bantuan kuota data ini.

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik PAUD sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More