UNS Tunda Hybrid Learning di Semester Genap 2021
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:13 WIB
JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) mengumumkan untuk menunda pembelajaran campuran (hybrid learning) pada semester genap di 2021 ini. Penundaan ini menyusul perkembangan terbaru pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UNS Jamal Wiwoho yang diterima SINDOnews, Kamis (7/1) menyebutkan, kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kota Solo ini khususnya untuk mata kuliah teori akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). (Baca juga: Lahirkan Inovasi, 287 Industri-Perguruan Tinggi Bersinergi )
Sementara untuk mata kuliah praktek atau praktikum juga akan dilakukan semaksimal mungkin dengan metode daring. Namun praktek langsung di kelas akan dikecualikan untuk program studi pendidikan dokter dan kebidanan yang bisa luring namun dengan protokol kesehatan ketat dan izin dari dekan.
Selain itu, ujian akhir semester ditentukan oleh masing-masing Fakultas/Pascasarjana/Sekolah Vokasi dengan mempertimbangkan kekhususan yang ada dan dilaksanakan secara daring. Tahapan selanjutnya yakni pemasukan nilai, sanggah nilai dan yudisium dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik.
Jamal dalam surat edarannya juga menyebutkan, kegiatan penelitian di laboratorium/lapangan dapat dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendapatkan izin dari Dekan. Penelitian yang dilakukan di masyarakat berupa survei perlu mendapatkan surat izin dari Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi penelitian. (Baca juga: Rektor UNS Resmikan Sistem Integrasi Data dan Informasi UNS )
Dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor No. 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rektor UNS Jamal Wiwoho yang diterima SINDOnews, Kamis (7/1) menyebutkan, kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kota Solo ini khususnya untuk mata kuliah teori akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). (Baca juga: Lahirkan Inovasi, 287 Industri-Perguruan Tinggi Bersinergi )
Sementara untuk mata kuliah praktek atau praktikum juga akan dilakukan semaksimal mungkin dengan metode daring. Namun praktek langsung di kelas akan dikecualikan untuk program studi pendidikan dokter dan kebidanan yang bisa luring namun dengan protokol kesehatan ketat dan izin dari dekan.
Selain itu, ujian akhir semester ditentukan oleh masing-masing Fakultas/Pascasarjana/Sekolah Vokasi dengan mempertimbangkan kekhususan yang ada dan dilaksanakan secara daring. Tahapan selanjutnya yakni pemasukan nilai, sanggah nilai dan yudisium dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik.
Jamal dalam surat edarannya juga menyebutkan, kegiatan penelitian di laboratorium/lapangan dapat dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mendapatkan izin dari Dekan. Penelitian yang dilakukan di masyarakat berupa survei perlu mendapatkan surat izin dari Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi penelitian. (Baca juga: Rektor UNS Resmikan Sistem Integrasi Data dan Informasi UNS )
Dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor No. 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mpw)
tulis komentar anda