Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab, MPR: Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terancam
Senin, 25 Januari 2021 - 11:09 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto/Ist
JAKARTA - Wakil Ketua MPR , Lestari Moerdijat menyampaikan keprihatinan mendalam karena di kalangan pendidik masih ada yang belum memahami nilai-nilai kebangsaan seperti kebhinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.
"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021). Hal tersebut menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah
Mengemukanya kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum di Padang, Sumatera Barat itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, membuka mata kita bahwa di kalangan para pendidik masih ada yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.
Padahal, ujar Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan agar setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021). Hal tersebut menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah
Mengemukanya kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum di Padang, Sumatera Barat itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, membuka mata kita bahwa di kalangan para pendidik masih ada yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.
Padahal, ujar Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan agar setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Lihat Juga :