Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:17 WIB
loading...
Cegah Intoleransi, Perhimpunan...
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pemaksaan siswi nonmuslim menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang membuka tabir mengenai praktek intoleransi di lingkungan sekolah. Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut salah satu faktor penyebab kasus-kasus itu adalah peraturan daerah (perda) yang diduga bermuatan intoleransi. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek semua perda yang punya potensi intoleran, bertentangan dengan konstitusi, dan nilai-nilai Pancasila.

“Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial-ekonomi siswa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Perhimpunan Guru memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek intoleran di sekolah. Pertama, para orang tua harus berani bicara dan melaporkan jika melihat kebijakan intoleran pada anaknya di sekolah.

Para guru dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran, baik yang dikeluarkan sekolah maupun diterapkan secara struktural melalui perda. Dengan sikap guru yang aktif, kebijakan intoleran bisa dicegah.

Satriwan menegaskan Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan beleid yang lebih tinggi. “Pegiat hukum dan HAM, orang tua siswa, dan organisasi guru dapat melakukan pengawasan bersama. Bahkan, jika perlu melakukan judicial review terhadap aturan daerah yang merugikan sekolah,” ucapanya.

Rekomendasi kedua, Satriwan meminta Kemendikbud tidak lepas tangan begitu saja dengan alasan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah (pemda). Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud harus dioptimalkan untuk mengawasi kebijakan dinas pendidikan dan kepala sekolah bernuansa intoleransi.

Selanjutnya, Perhimpunan Guru meminta Kemendikbud menggandeng lembaga sosial kemasyarakatan, seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, YLBHI, Elsam, dan sebagainya. Lembaga-lembaga itu bisa difungsikan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa mengenai pendidikan kewarganegaraan, multikulturalisme, toleransi, dan perdamaian.

Terakhir, Satriwan meminta Kemendikbud dan pemda bekerja sama dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi leading sector dalam penyemai nilai Pancasila. “Agar nilai-nilai Pancasila terus hidup, diaktualisasikan baik secara kultural maupun struktural di masyarakat,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Rekomendasi
Tragedi di Gresik: BMW...
Tragedi di Gresik: BMW Terjun Bebas dari Jalan Tol, Lalai Pengemudi atau Ada Kelemahan Infrastruktur?
Operasi Ketupat Jaya...
Operasi Ketupat Jaya di Tanjung Priok Zero Accident, Kapolres Apreasiasi Seluruh Pihak
Jelang Putaran Final...
Jelang Putaran Final AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025 di China, Garuda Pertiwi Geber Latihan di Jogja
Lewandowski Borong Gol,...
Lewandowski Borong Gol, Barcelona Libas Dortmund 4-0 di Liga Champions
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
11 Warga Pendulang Emas...
11 Warga Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Diduga Dibunuh KKB
Berita Terkini
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
19 menit yang lalu
Sirine atau Sirene,...
Sirine atau Sirene, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
8 jam yang lalu
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
13 jam yang lalu
Apa Itu PPDS Anestesi?...
Apa Itu PPDS Anestesi? Tahapan Penting Menjadi Dokter Spesialis
14 jam yang lalu
RBB BUMN 2025, Ini Tutorial...
RBB BUMN 2025, Ini Tutorial Mudah Instal Safe Exam Browser untuk Tes Online
15 jam yang lalu
PIP 2025 Cair Besok,...
PIP 2025 Cair Besok, Begini Cara Penarikannya dari Bank yang Mudah dan Cepat
19 jam yang lalu
Infografis
Makanan yang Baik untuk...
Makanan yang Baik untuk Kesehatan Otak dan Bisa Cegah Pikun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved