Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:17 WIB
loading...
Cegah Intoleransi, Perhimpunan...
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pemaksaan siswi nonmuslim menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang membuka tabir mengenai praktek intoleransi di lingkungan sekolah. Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut salah satu faktor penyebab kasus-kasus itu adalah peraturan daerah (perda) yang diduga bermuatan intoleransi. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek semua perda yang punya potensi intoleran, bertentangan dengan konstitusi, dan nilai-nilai Pancasila. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas

“Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial-ekonomi siswa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Perhimpunan Guru memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek intoleran di sekolah. Pertama, para orang tua harus berani bicara dan melaporkan jika melihat kebijakan intoleran pada anaknya di sekolah.

Para guru dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran, baik yang dikeluarkan sekolah maupun diterapkan secara struktural melalui perda. Dengan sikap guru yang aktif, kebijakan intoleran bisa dicegah. Baca juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
30 SMA Unggul Garuda...
30 SMA Unggul Garuda Transformasi 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap Sekolahnya
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
SIT Darul Abidin Ajak...
SIT Darul Abidin Ajak Siswa Jadi Inovator di Era AI
Rekomendasi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Siap Tampil di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Begini Respons Ruben...
Begini Respons Ruben Onsu Usai Permintaan Maaf Sarwendah Viral
PM Inggris: Rusia Akan...
PM Inggris: Rusia Akan Serang NATO 4 Tahun Lagi
Berita Terkini
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Infografis
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran dan Tunjangannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved