Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab, MPR: Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terancam
Senin, 25 Januari 2021 - 11:09 WIB
Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Baca juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan
Mewajibkan siswa non-muslim untuk memakai jilbab, tegas Rerie, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Apalagi, tambah Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 4 ayat [1] juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas
Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, tegasnya, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki.
Mewajibkan siswa non-muslim untuk memakai jilbab, tegas Rerie, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Apalagi, tambah Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 4 ayat [1] juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas
Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, tegasnya, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki.
Lihat Juga :