TPG Guru SPK Dihentikan, AGSI Tawarkan 2 Solusi ke Pemerintah
Senin, 25 Januari 2021 - 12:22 WIB
Yakni, lanjutnya, pemerintah harus memberikan jaminan melalui regulasi yang kuat jika memang TPG guru SPK dihentikan pemerintah dengan alasan kuat dan bisa diterima alasan oleh publik maka pastikan ada regulasi kuat bahwa guru yang profesional di SPK harus tetap dijamin dari sisi kesejahteraanya oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah
"TPG harus dialihkan. Dikonversi menjadi kewajiban yayasan penyelenggara pendidikan melalui perhitungan yang proporsional. Sehingga tidak masalah tidak dapat TPG dari pemerintah tetapi dapat TPG dari yayasan asalkan ada kajian dan peraturan pengganti disiapkan," terang Sumardiansyah.
Dia menuturkan, secara universal kebutuhan mendasar yang menjadi hak semua guru ialah kesejahteraan, perlindungan dan penghargaan. Ketiganya menyangkut keadilan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat guru dan juga demi masa depan peserta didik dan bangsa.
"TPG harus dialihkan. Dikonversi menjadi kewajiban yayasan penyelenggara pendidikan melalui perhitungan yang proporsional. Sehingga tidak masalah tidak dapat TPG dari pemerintah tetapi dapat TPG dari yayasan asalkan ada kajian dan peraturan pengganti disiapkan," terang Sumardiansyah.
Dia menuturkan, secara universal kebutuhan mendasar yang menjadi hak semua guru ialah kesejahteraan, perlindungan dan penghargaan. Ketiganya menyangkut keadilan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat guru dan juga demi masa depan peserta didik dan bangsa.
(mpw)
Lihat Juga :