TPG Guru SPK Dihentikan, AGSI Tawarkan 2 Solusi ke Pemerintah

Senin, 25 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
TPG Guru SPK Dihentikan,...
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyampaikan 2 solusi terkait masalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang dihentikan oleh pemerintah.

Menurutnya, ada dua solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah. Pertama jika kajian mengenai penghentian TPG guru SPK ini belum komprehensif atau masih bisa dibantah dari berbagai aspek. Serta belum ada sosialisasi yang efektif maka peraturan mengenai pencabutan TPG guru SPK yakni Persesjen No 6/2020 harus dicabut. Baca juga: Hentikan Tunjangan Guru SPK Non PNS, Kemendikbud Dinilai Tak Adil

"Lalu kembalikan hak-hak guru SPK atas tunjangan profesi bagi yang berhak sesuai syarat undang-undang. Yakni syarat 24 jam mengajar, guru tetap yayasan, punya NUPTK, memilki sertfikat pendidikan berikan haknya," katanya pada diskusi Adilkah Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan yang disiarkan daring, Minggu (24/1/2021).

Namun juga harus ada fleksibilitas, jelas Sumardiansyah, yakni jika pemerintah mempunyai kajian terbaru yang komprehensif, dialogis dan melibatkan unsur SPK baik dari yayasan, kepala sekolah dan guru dan juga ada sosialisasi maka tetap harus ada keberpihakan dari pemerintah kepada guru SPK.

Yakni, lanjutnya, pemerintah harus memberikan jaminan melalui regulasi yang kuat jika memang TPG guru SPK dihentikan pemerintah dengan alasan kuat dan bisa diterima alasan oleh publik maka pastikan ada regulasi kuat bahwa guru yang profesional di SPK harus tetap dijamin dari sisi kesejahteraanya oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

"TPG harus dialihkan. Dikonversi menjadi kewajiban yayasan penyelenggara pendidikan melalui perhitungan yang proporsional. Sehingga tidak masalah tidak dapat TPG dari pemerintah tetapi dapat TPG dari yayasan asalkan ada kajian dan peraturan pengganti disiapkan," terang Sumardiansyah.

Dia menuturkan, secara universal kebutuhan mendasar yang menjadi hak semua guru ialah kesejahteraan, perlindungan dan penghargaan. Ketiganya menyangkut keadilan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat guru dan juga demi masa depan peserta didik dan bangsa.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved