Hentikan Tunjangan Guru SPK Non PNS, Kemendikbud Dinilai Tak Adil

Senin, 25 Januari 2021 - 00:20 WIB
loading...
Hentikan Tunjangan Guru...
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Komunikasi Guru SPK Indonesian (FKGSI) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah mengambil kebijakan yang tidak adil kepada para guru.

Sebab, Kemendikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerjasama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

"Mengingat bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi yang memiliki sertifikat didik diberikan tunjangan atas profesionalitasnya" kata Ketua FKGSI Ricky Zulkifli dalam konferensi persnya, Minggu (24/1/2021)

Berdasarkan amanat UU tersebut, Ia meminta 2 hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.

Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)