UIN Jakarta Turunkan UKT untuk Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:23 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - UIN Jakarta menetapkan kebijakan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa program sarjana terdampak langsung Covid 19. Pendaftaran keringanan UKT bisa diajukan sepanjang tanggal 20-31 Januari 2021 dengan login melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul .

Kebijakan penurunan UKT dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 pada Masa Pandemi Covid 19 tanggal 18 Januari 2021. Pengecualian berlaku bagi mahasiswa kelompok UKT satu.

“Keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal diberikan untuk semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dengan menurunkan satu grade kelompok UKT mahasiswa yang bersangkutan, kecuali UKT kelompok 1 (satu),” sebut SK Rektor.

Kebijakan penurunan, sebut Rektor dalam SK tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan wabah Covid 19 yang berdampak pada kekhidupan sosial ekonomi masyarakat. Lainnya, kebijakan diambil untuk mendukung proses pendidikan mahasiswa tetap berlangsung optimal.



“(Untuk itu, red.) perlu memberikan keringanan biaya uang kuliah tunggal kepada mahasiswa yang secara langsung terdampak pandemi Covdi 19),” tambahnya seperti dilansir dari laman resmi UIN Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Syarat dan Mekanisme

Untuk mendapat keringanan UKT, mahasiswa yang mengajukan diminta memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan.”Bahwa untuk memenuhi ketentuan pemberian keringanan biaya UKT mahasiswa S1 UIN Jakarta perlu menetapkan syarat dan mekanisme pengajuan keringanan,” jelasnya.

SK Rektor menjelaskan, keringanan diberikan dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, hanya diberikan bagi mahasiswa program sarjana strata satu semester II sampai semester VIII dan diberikan dengan penurunan satu grade kelompok UKT. Lainnya, keringanan UKT tidak berlaku pada mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, penerima Beasiswa Santri Berprestasi, penerima beasiswa lainnya, mahasiswa kelompok UKT 1, dan mahasiswa internasional.

Permohonan keringanan sendiri dikirimkan dalam bentuk Surat Permohonan Keringanan UKT yang ditujukan kepada Rektor. Lainnya, orang tua atau wali mahasiswa terdampak pandemi harus memenuhi ketentuan, yaitu meninggal dunia dibuktikan akta atau surat keterangan kematian dari kelurahan, mengalami pemutusan hubungan kerja dibuktikan surat keterangan, mengalami kerugian atau pailit dibuktikan surat keterangan pailit, mengalami penutupan usaha disertai surat keterangan bermaterai yang diketahui pihak kelurahan, mengalami penurunan pendapatan dibuktikan surat keterangan pendapatan.

Selanjutnya, surat permohonan dikirimkan dengan berkas pendukung seperti salinan slip pembayaran semester terakhir, kartu tanda mahasiswa, dan kartu keluarga. Pengajuan keringanan dilakukan dengan login ke https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul .

Jadwal Pengajuan

Mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT dengan melakukan pendaftaran sepanjang tanggal 20-31 Januari 2021 dengan login melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul . Nanti, tim UKT dan pihak fakultas bakal memverifikasi berkas pengajuan sepanjang 1-9 Februari, sebelum diumumkan pada 10 Februari 2021 dan bisa dilihat melalui https://spmb.uinjkt.ac.id/spmbv2/home.zul . Selanjutnya sepanjang tanggal 10-23 Febuari 2021 mahasiswa melakukan daftar ulang kepada bank mitra yang ditunjuk.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More