FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi

Senin, 08 Februari 2021 - 10:00 WIB
Peristiwa di SMKN 2 Padang itu merupakan puncak gunung es dari budaya intoleran di sekolah. Maka, Heru menyatakan SKB 3 Menteri itu tidak akan cukup menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah.

FSGI menjabarkan, beberapa kasus intoleran di sekolah, antara lain, larangan siswi menggunakan jilbab di SMAN 2 Denpasar pada 2014, himbauan secara lisan yang melarang menggunakan jilbab di SD Inpres 22 Wosi Manokwari, dan himbauan untuk menggunakan jilbab di SMAN 2 Rambah hilir, Rokan Hulu.

Baca juga: DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam dan Atribut Sekolah Disosialisasi Masif


Guru SMKN 1 Pali Belo, Kabupaten Bima, Eka Ilham mengatakan, jika dianalisis, pelarangan dan kewajiban menggunakan jilbab ini terjadi setelah reformasi. Ini seiring tumbuhnya politik identitas di Indonesia.

Selain itu, ada arogansi mayoritas terhadap minoritas karena selama orde baru, daerah-daerah terkekang dengan kekuatan sentralisasi pemerintah pusat. Apalagi di masa orde baru penggunaan jilbab di sekolah dilarang sampai dengan tahun 1991. Itu membuat pertentangan antara kewajiban dan larangan penggunaan jilbab hampir tidak muncul ke permukaan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!