2021, Dana BOS Reguler di Papua Barat Meningkat Lebih dari 30 Persen
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:08 WIB
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. Dia menjelaksan, bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjutnya, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan BOS reguler lebih dari 30 %. “Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujarnya.
Baca juga: Bangun Desa, 3 Kementerian Kompak Terjunkan Mahasiswa ke 87 Ribu Desa
Selain itu, Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua misalnya akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu. Mendikbud melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.
Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, lanjutnya, Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan BOS reguler lebih dari 30 %. “Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan,” ujarnya.
Baca juga: Bangun Desa, 3 Kementerian Kompak Terjunkan Mahasiswa ke 87 Ribu Desa
Selain itu, Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua misalnya akan menerima kenaikan tiga kali dari yang didapatkan pada tahun lalu. Mendikbud melanjutkan, kebijakan penyesuaian besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021.
(mpw)
Lihat Juga :