Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri
Senin, 08 Maret 2021 - 12:25 WIB
Sedangkan persyaratan khususnya sebagai berikut:
1. Untuk penempatan sebagai Guru
a. Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
b. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b
c. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
1) Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
2) Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga
3) Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Perhotelan
4) Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin
d. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian
1. Untuk penempatan sebagai Guru
a. Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS
b. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b
c. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
1) Bagi pelamar Guru Seni Budaya penempatan Johor Bahru memiliki latar belakang Pendidikan Seni Musik
2) Bagi pelamar Guru Produktif Kuliner penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Tataboga
3) Bagi pelamar Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Perhotelan
4) Bagi pelamar Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara penempatan Kota Kinabalu memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin
d. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Produktif Kuliner, Guru Produktif Perhotelan dan Jasa Pariwisata, serta Guru Produktif Teknologi Pesawat Udara dapat digantikan dengan sertifikat keahlian
Lihat Juga :
tulis komentar anda