Bangga, Fak Kedokteran Unusa Lulus 100 Persen Uji Kompetensi Profesi Dokter
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:08 WIB
Dekan FK Unusa, Dr. dr. Handayani, menjelaskan, seorang mahasiswa yang mengambil program profesi dokter wajib lulus UKMPPD. “Ini karena Uji kompetensi tersebut merupakan satu-satunya ujian yang diselenggarakan oleh negara bagi calon dokter Indonesia untuk mendapatkan gelar dokternya,” katanya.
Dikatakan Handayani, syarat utama untuk dapat mengikuti uji kompetensi ini adalah telah menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan sudah lulus dari semua stase klinik oleh fakultas kedokteran.
Baca juga: Sisihkan 20 Negara, Mahasiswa UNS Raih Juara di Ajang Internasional
“UKMPPD merupakan ujian bagi mahasiswa kedokteran untuk memperoleh sertifikat profesi agar bisa berpraktik sebagai dokter. Secara tidak langsung uji kompetensi ini merupakan tolok ukur kompetensi yang dimiliki dokter untuk dapat mengabdi di seluruh tanah air. Karena itu kami bersyukur ketika mahasiswa FK Unusa dinyatakan 100 persen lulus,” paparnya.
Handayani menambahkan, setelah mahasiswa dinyatakan lulus sebagai dokter, ia akan dilantik dan dilakukan sumpah dokter. Kemudian mendapatkan ijazah dan sertifikat sebagai dokter. Mereka kemudian dapat mendaftar program internship di Kementerian Kesehatan, setelah mengikuti internship dapat bekerja atau mengambil spesialisasi.
Dikatakan Handayani, syarat utama untuk dapat mengikuti uji kompetensi ini adalah telah menyelesaikan pendidikan preklinik, klinik, dan sudah lulus dari semua stase klinik oleh fakultas kedokteran.
Baca juga: Sisihkan 20 Negara, Mahasiswa UNS Raih Juara di Ajang Internasional
“UKMPPD merupakan ujian bagi mahasiswa kedokteran untuk memperoleh sertifikat profesi agar bisa berpraktik sebagai dokter. Secara tidak langsung uji kompetensi ini merupakan tolok ukur kompetensi yang dimiliki dokter untuk dapat mengabdi di seluruh tanah air. Karena itu kami bersyukur ketika mahasiswa FK Unusa dinyatakan 100 persen lulus,” paparnya.
Handayani menambahkan, setelah mahasiswa dinyatakan lulus sebagai dokter, ia akan dilantik dan dilakukan sumpah dokter. Kemudian mendapatkan ijazah dan sertifikat sebagai dokter. Mereka kemudian dapat mendaftar program internship di Kementerian Kesehatan, setelah mengikuti internship dapat bekerja atau mengambil spesialisasi.
Lihat Juga :