Ini Pesan Mendikbud yang Wajib Ditaati Jika akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka
Rabu, 31 Maret 2021 - 23:47 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan usai vaksinasi guru dan tenaga kependidikan selesai dilakukan. Namun kapasitas per kelas hanya boleh diisi 18 siswa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah secara terbatas itu bukan seperti sekolah yang biasa. Namun, katanya, sekolah harus menerapkan social distancing atau menjaga jarak antara bangku itu minimal 1,5 meter.
Baca juga: Kejar PTM, Mendikbud: Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Prioritas
"Dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu 18," katanya pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (30/3).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah secara terbatas itu bukan seperti sekolah yang biasa. Namun, katanya, sekolah harus menerapkan social distancing atau menjaga jarak antara bangku itu minimal 1,5 meter.
Baca juga: Kejar PTM, Mendikbud: Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Jadi Prioritas
"Dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Kalau yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu 18," katanya pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (30/3).
Lihat Juga :