Perbaikan PP tentang Standar Nasional Pendidikan Harus Segera Direalisasikan
Senin, 19 April 2021 - 15:12 WIB
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Foto/Ist
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) segera direalisasikan. Hal tersebut agar polemik terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.
"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun
Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 ,01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Raib, P2G: Ada Keteledoran Tim Penyusun
Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 ,01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lihat Juga :