Perbaikan PP tentang Standar Nasional Pendidikan Harus Segera Direalisasikan
Senin, 19 April 2021 - 15:12 WIB
Namun, ujarnya, jika memperhatikan Kurikulum Pendidikan Tinggi, sesungguhnya sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesaia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie menyarankan, para pemangku kepentingan juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.
Dengan diatasinya sejumlah problem perundang-undangan tersebut, menurut Rerie, perubahan PP No.57 Tahun 2021 memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada kurikulum nasional.
Lihat Juga: Menuju World Class University, UIN Walisongo Jalin Kerja Sama dengan Universitas Pukyong Korsel
(mpw)
tulis komentar anda