Revisi PP No 57 tentang SNP, PGRI Minta Peran Pengawas Tak Dihilangkan
Senin, 19 April 2021 - 22:49 WIB

Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Polemik PP No 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) tidak hanya tentang Pancasila dan Bahasa Indonesia. Namun juga terkait keberadaan dan peran pengawas sekolah.
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof DR Unifah Rosyidi mengatakan, PP No 57/2021 ini juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3).
Baca juga: Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
"Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, PB PGRI pun meminta agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang SNP.
Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof DR Unifah Rosyidi mengatakan, PP No 57/2021 ini juga tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan pada satuan pendidikan (Pasal 30 ayat 3).
Baca juga: Polemik PP No 57 Tentang SNP, PB PGRI Minta Revisi Segera Dilakukan
"Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas bagi PGRI di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (19/4).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, PB PGRI pun meminta agar keberadaan Pengawas Sekolah dan Penilik dikembalikan keberadaannya dalam rencana PP perubahan tentang SNP.
Lihat Juga :