Revisi PP No 57 tentang SNP, PGRI Minta Peran Pengawas Tak Dihilangkan

Senin, 19 April 2021 - 22:49 WIB
Baca juga: Nama KH. Hasyim Asy'ari Tak Masuk Kamus Sejarah Indonesia, PKB Protes Kemendikbud

Dia menjelaskan, keberadaan Pengawas dan Penilik sangat dibutuhkan dalam pembinaan managerial satuan pendidikan dan peningkatan kualitas proses pengajaran guru di kelas.

Bahkan, katanya, fungsi perannya harus diperkuat sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota dalam pembinaan peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, pengawas memiliki tugas pokok dan fungsi supervisi, pembinaan manajerial dan peningkatan kompetensi para guru."Jabatan pengawas merupakan jenjang karir puncak yang didambakan para guru terbaik di satuan pendidikan," imbuhnya.

PB PGRI juga meminta Pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Pengawas dan Penilik di semua jenjang pendidikan. Melalui pelibatan aktif dalam peningkatan mutu pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!