Pelamar Sekolah Kedinasan IPDN Tertinggi, Ini Alur Pendaftarannya

Rabu, 28 April 2021 - 15:09 WIB
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

d. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan

e. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More