MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Respon Kemendikbudristek

Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:56 WIB
MA Batalkan SKB 3 Menteri...
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diketahui membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun memberikan respon mengenai keputusan MA tersebut.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, terkait dengan uji materiil SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga: 12 Kampus Sepakat Optimalkan Perkuliahan Daring di Indonesia, Ini Langkah ITS

"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (7/5/2021).

Menurut mantan kepala dinas pendidikan Jawa Tengah ini, bagi Kemendikbudristek, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!