Forum Guru Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru
Jum'at, 21 Mei 2021 - 11:37 WIB
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tangerang Tunggu Keputusan Pusat
"Pungutan boleh asal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena biaya yang diperlukan sekolah meliputi biaya investasi dalam bentuk lahan dan non-lahan serta biaya operasi untuk personalia dan non-personalia," beber Iwan.
Untuk biaya investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 menyebut, (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.
Sementara, biaya operasi berdasarkan PP 48 Pasal 22, (1) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan.
"Pungutan boleh asal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena biaya yang diperlukan sekolah meliputi biaya investasi dalam bentuk lahan dan non-lahan serta biaya operasi untuk personalia dan non-personalia," beber Iwan.
Untuk biaya investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 menyebut, (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.
Sementara, biaya operasi berdasarkan PP 48 Pasal 22, (1) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan.
Lihat Juga :