Pendaftaran PPDB Bersama Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Daftarnya
Selasa, 22 Juni 2021 - 15:03 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak hanya membuka untuk jalur zonasi dan afirmasi namun juga ada PPDB bersama. Untuk PPDB bersama jenjang SMA bagi penerima KJP Plus dan penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif pun telah dibuka pendaftarannya 21-23 Juni ini.
Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), Pemprov DKI Jakarta pada saat ini mempunyai program PPDB Bersama.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Pada program ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama sekolah swasta dalam meningkatkan daya tampung peserta didik serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.
PPDB bersama sebagai salah satu solusi rendahnya daya tampung SMA negeri di DKI.
Jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar SMA Negeri diperkirakan 142.041 peserta didik. Sedangkan daya tampung SMA Negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595 kursi dengan persentase 34,19% sehingga diperlukan penambahan daya tampung untuk SMA Negeri.
Baca juga: Jangan Terlewat! Mulai 21-23 Juni, PPDB Jalur Zonasi SD DKI Dibuka
PPDB Bersama sebagai salah satu solusi untuk menambah daya tampung yang terbatas itu.
Syarat PPDB Bersama
1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif
3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jumlah Sekolah Perwilayah
1. Jakarta Barat terdapat 26 sekolah
2. Jakarta Pusat terdapat 13 sekolah
3. Jakarta Selatan terdapat 13 sekolah
4. Jakarta Timur terdapat 27 sekolah
5. Jakarta Utara terdapat 10 sekolah
CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.
Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Mekanisme Pendaftaran:
a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), Pemprov DKI Jakarta pada saat ini mempunyai program PPDB Bersama.
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB DKI Tingkat SD Dibuka, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui
Pada program ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama sekolah swasta dalam meningkatkan daya tampung peserta didik serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.
PPDB bersama sebagai salah satu solusi rendahnya daya tampung SMA negeri di DKI.
Jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar SMA Negeri diperkirakan 142.041 peserta didik. Sedangkan daya tampung SMA Negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595 kursi dengan persentase 34,19% sehingga diperlukan penambahan daya tampung untuk SMA Negeri.
Baca juga: Jangan Terlewat! Mulai 21-23 Juni, PPDB Jalur Zonasi SD DKI Dibuka
PPDB Bersama sebagai salah satu solusi untuk menambah daya tampung yang terbatas itu.
Syarat PPDB Bersama
1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif
3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Jumlah Sekolah Perwilayah
1. Jakarta Barat terdapat 26 sekolah
2. Jakarta Pusat terdapat 13 sekolah
3. Jakarta Selatan terdapat 13 sekolah
4. Jakarta Timur terdapat 27 sekolah
5. Jakarta Utara terdapat 10 sekolah
CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.
Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021
Baca juga: 137.326 Siswa Diterima di Sekolah Pilihan, Kuota PPDB Tahap I Tersisa 40.623 Kursi
Mekanisme Pendaftaran:
a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
Lihat Juga :