Cairkan Hak 95.930 Guru-Dosen yang Tertunda Sejak 2015, Kemenag: Jangan Dipotong!
Kamis, 24 Juni 2021 - 14:40 WIB
Seorang guru madrasah menggelar pembelajaran tatap muka di sebuah mushola di wilayah Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait tambahan anggaran untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen pada rentang 2015-2018, sudah disetujui Kementerian Keuangan.
Anggaran yang totalnya Rp2 triliun lebih itu saat ini sudah berada di DIPA masing-masing Satuan Kerja. Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing.
Baca juga: Alhamdulillah, Hak 95.930 Guru-Dosen yang Tertunda Sejak 2015 Akhirnya Cair
"Setker harus segera cairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tukin terutang yang sudah tersedia (100%) dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (24/6/2021).
Anggaran yang totalnya Rp2 triliun lebih itu saat ini sudah berada di DIPA masing-masing Satuan Kerja. Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing.
Baca juga: Alhamdulillah, Hak 95.930 Guru-Dosen yang Tertunda Sejak 2015 Akhirnya Cair
"Setker harus segera cairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tukin terutang yang sudah tersedia (100%) dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani seperti dilansir dari laman Kemenag, Kamis (24/6/2021).
Lihat Juga :