Cairkan Hak 95.930 Guru-Dosen yang Tertunda Sejak 2015, Kemenag: Jangan Dipotong!

Kamis, 24 Juni 2021 - 14:40 WIB
Rincian itu mencakup nama, alamat, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan, dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja dimaksud.

"Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses panjang tanpa kenal waktu dalam memperjuangkan keberhasilan pergesaran anggaran yang sangat besar dari BA BUN ke BA Kementerian Agama, semoga semua menjadi amal jariyah kita semua," tuturnya.

"Kami harap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tukin terutang ini," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!