Pelaksanaan PTM Terbatas Tergantung Kesiapan Sekolah dan Kondisi Daerah
Selasa, 29 Juni 2021 - 16:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat bergantung pada kesiapan sekolah dan kondisi daerah.
Apabila sekolah menyelenggarakan PTM terbatas, maka protokol kesehatan ketat wajib diterapkan, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di tiap-tiap daerah. Sementara itu orangtua atau wali siswa memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwajika sekolah telah benar-benar siap dan memenuhi syarat dalam penyelenggarannya, maka opsi PTM terbatas dapat diberikan.
Persyaratan yang wajib dipenuhi sekolahsebelum menggelar PTM terbatasditetapkan dalam Keputusan BersamaEmpat Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya. Jika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumerimenekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.
“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” tuturnya.
Jumeri mengimbau dinaspendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk persiapan PTM terbatas.
“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” kata Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6/ 2021).
Sekolah juga tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik. “Yang lebih diutamakan adalah penyampaian materi esensial, sementara sisanya dapat disampaikan melalui metode PJJ,” ujarnya.
Apabila sekolah menyelenggarakan PTM terbatas, maka protokol kesehatan ketat wajib diterapkan, dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19 di tiap-tiap daerah. Sementara itu orangtua atau wali siswa memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwajika sekolah telah benar-benar siap dan memenuhi syarat dalam penyelenggarannya, maka opsi PTM terbatas dapat diberikan.
Persyaratan yang wajib dipenuhi sekolahsebelum menggelar PTM terbatasditetapkan dalam Keputusan BersamaEmpat Menteri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya. Jika pemerintah daerah setempat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan PTM terbatas dapat ditunda atau dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumerimenekankan bahwa PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.
“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separuh dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” tuturnya.
Jumeri mengimbau dinaspendidikan (disdik) dan kepala sekolah untuk memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk persiapan PTM terbatas.
“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” kata Dirjen Jumeri dalam pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6/ 2021).
Sekolah juga tidak perlu memaksakan mengejar capaian materi pembelajaran kepada peserta didik. “Yang lebih diutamakan adalah penyampaian materi esensial, sementara sisanya dapat disampaikan melalui metode PJJ,” ujarnya.
tulis komentar anda