Pelaksanaan PTM Terbatas Tergantung Kesiapan Sekolah dan Kondisi Daerah

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:46 WIB
Perihal kekhawatiran guru terhadap pemotongan tunjangan dikarenakan izin sakit ataupun isolasi mandiri, Jumeri menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana para guru tersebut akan diberikan dispensasi untuk mengajar dari rumah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Plt. Dirjen P2P), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu juga menekankan pentingnya edukasi perubahan perilaku taat protokol kesehatan dalam aktivitas pembelajaran tatap muka. Semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Plt. Dirjen P2P Kemenkes menyatakan bahwa sekolah dapat melakukan koordinasi intens dengan Puskesmas terdekat untuk menyiapkan protokol kesehatan yang dipersyaratkan sebelum penyelenggaraan PTM terbatas.

Panduan sebagai Alat Bantu

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini dihadirkan sebagai upaya menerjemahkan keputusan bersama Mendikbudristek, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendikbudristek mengatakan bahwa panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. “Ini merupakan respons setelah mendengar masukan dari para pendidik dan orang tua,” katanya saat peluncuran panduan secara virtual pada Rabu, 2 Juni 2021.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PendidikanPAUD Dikdasmen di masa pandemi Covid-19 dapat diunduh melalui bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!