Sekarang, Mendikbudristek Izinkan PTM Digelar Meski Guru Belum Vaksin

Selasa, 24 Agustus 2021 - 05:23 WIB
Baca juga: Kampus Mengajar, Begini Cara Mahasiswa UNY Latih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa SD

Nadiem pun meminta agar pemerintah daerah juga segera memperbolehkan sekolah tatap muka yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Menurutnya, saat ini orang tua sudah tidak sabar agar anak-anaknya bisa kembali ke sekolah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 Tahun 2021, disebutkan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan level 1-3 boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Peraturan selama pembelajaran mengacu pada SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Satuan pendidikan yang berada pada wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). PTM terbatas juga hanya mengizinkan 50 persen dari kapasitas kelas normal. Artinya, siswa masih akan belajar secara jarak jauh baik daring atau luring.

Selain itu, peraturan PTM terbatas lainnya antara lain adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter. Sekolah juga harus mengatur pembagian rombongan belajar setiap harinya. Masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai yang menutupi hidung, mulut, dan dagu harus terus dilakukan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!