Terdampak Pandemi, UNAIR Turunkan Biaya UKT pada 8.191 Mahasiswa
Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:49 WIB
Per-Desember 2020, sebanyak 31,57 % mahasiswa UNAIR (dari total keseluruhan mahasiswa yang berjumlah 29.114) adalah penerima beasiswa. Jenis beasiswa ini bermacam-macam, mulai dari DIKTI, Kemdikbud, Kemenag, Pemerintah Kota/Kabupaten, Perusahaan BUMN, Lembaga, Yayasan, dan juga beasiswa dari UNAIR sendiri seperti Beasiswa Pelaksana Kegiatan Kemahasiswaan (Aktivis) dan Beasiswa Tahfidz Alquran.
Prosentase itu jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah untuk PTN memberikan akses mahasiswa wajib menerima beasiswa sebesar 20 %.
Sebelumnya, pelaksanaan pembayaran UKT Semester Gasal 2021/2022, secara detail Universitas Airlangga telah menerapkan kebijakan yang tertuang dalam edaran Direktur Keuangan sebagai berikut:
1. Mahasiswa S1/D4 dan D3 semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi/tugas akhir (S1/D4 semester ≥ 9 dan D3 semester ≥ 7), jalur reguler maupun mandiri mendapatkan keringanan UKT 50 % dari UKT yang harus dibayarkan. Mekanisme ini dengan melakukan pengajuan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
2. Mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan di semester gasal 2020/2021 yang belum lulus sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani, menjadi wajib membayar semester genap 2020/2021 dan dapat diberikan keringanan berupa potongan 50 % dari UKT awal yang harus dibayarkan.
Baca juga: Mahasiswi Termuda Unpad Berusia 16 Tahun, Diterima di Fakultas Hukum Lewat SNMPTN
3. Mahasiswa pada poin 2 wajib membayar UKT semester gasal 2021/2022 dengan tetap mendapat potongan 50 % dari UKT awal sebagaimana peraturan yang berlaku (poin 1). Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
4. Bagi mahasiswa yang berstatus BWS (Batas Waktu Studi) mendapatkan perpanjangan semester genap 2020/2021 sehingga mendapat pembebasan UKT semester gasal 2021/2022. Mahasiswa yang berstatus BWS tersebut wajib lulus paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
Prosentase itu jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah untuk PTN memberikan akses mahasiswa wajib menerima beasiswa sebesar 20 %.
Sebelumnya, pelaksanaan pembayaran UKT Semester Gasal 2021/2022, secara detail Universitas Airlangga telah menerapkan kebijakan yang tertuang dalam edaran Direktur Keuangan sebagai berikut:
1. Mahasiswa S1/D4 dan D3 semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi/tugas akhir (S1/D4 semester ≥ 9 dan D3 semester ≥ 7), jalur reguler maupun mandiri mendapatkan keringanan UKT 50 % dari UKT yang harus dibayarkan. Mekanisme ini dengan melakukan pengajuan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
2. Mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan di semester gasal 2020/2021 yang belum lulus sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani, menjadi wajib membayar semester genap 2020/2021 dan dapat diberikan keringanan berupa potongan 50 % dari UKT awal yang harus dibayarkan.
Baca juga: Mahasiswi Termuda Unpad Berusia 16 Tahun, Diterima di Fakultas Hukum Lewat SNMPTN
3. Mahasiswa pada poin 2 wajib membayar UKT semester gasal 2021/2022 dengan tetap mendapat potongan 50 % dari UKT awal sebagaimana peraturan yang berlaku (poin 1). Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
4. Bagi mahasiswa yang berstatus BWS (Batas Waktu Studi) mendapatkan perpanjangan semester genap 2020/2021 sehingga mendapat pembebasan UKT semester gasal 2021/2022. Mahasiswa yang berstatus BWS tersebut wajib lulus paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
Lihat Juga :