Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Rabu, 01 September 2021 - 17:42 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
JAKARTA - Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dipertanyakan banyak kalangan. Keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.

“Kami menilai keputusan untuk membubarkan BSNP ini terlalu terburu-buru. Ada banyak persoalan yang perlu di-clearkan baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (1/9/2021).



Huda mengatakan menilik UU Sistem Pendidikan Nasional, BNSP merupakan penerjemahan dari Pasal 35 ayat 3. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. “Berangkat dari pasal itulah kemudian dibentuk BNSP, jadi secara tidak langsung BNSP ini merupakan amanat dari UU Sisdiknas,” katanya. (Baca Juga :Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?)

Eksistensi BSNP, kata Huda tidak lepas dari upaya mendorong penyelenggaraan Pendidikan baik di level usia dini, dasar, menengah, dan tinggi agar memenuhi standar Pendidikan nasional. Standar tersebut meliputi pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, hingga kompetensi lulusan. “Nah ini kan aneh, jika badan atau lembaga yang diideasikan menjadi “wasit” untuk menilai apakah penyelenggara Pendidikan sudah memenuhi standar Pendidikan nasional atau belum, tapi berada di bawah kendali penyelenggara Pendidikan itu sendiri,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!