Pembubaran BSNP Dinilai Terlalu Terburu-Buru

Rabu, 01 September 2021 - 17:42 WIB
Politikus PKB ini mengungkapkan Komisi X DPR RI pada tahun 2017 pernah memberntuk Panja Standar Nasional DIKTI dan tahun 2018 pernah membentuk Panja Standar Nasional Dikdasmen. Dalam panja-panja tersebut, BSNP sering memberikan masukan dan saran agar Kemendikbud dapat memenuhi SNP, namun Kemendikbud tidak memenuhinya. “Diantara standar yang saat ini belum terpenuhi dan paling krusial yaitu Standar Sarpras dan standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” katanya.

Huda mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi dasar hukum pembubaran BSNP masih bermasalah. Peraturan Pemerintah tersebut sempat diprotes publik karena dinilai menghilangkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia. “Saat itu Mendikbud Nadiem Makarim sempat memberikan pernyataan publik jika akan segera mendorong revisi terbatas terhadap peraturan tersebut. Namun saat ini kita belum mendengar atau melihat konten revisi tersebut, tetapi tiba-tiba digunakan sebagai dasar pembubaran BSNP,” katanya .(Baca Juga :BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri)

Selain itu, lanjut Huda eksistensi BNSP juga bagian representasi dari keterlibatan unsur masyarakat dalam mengawal kualitas penyelenggaraan Pendidikan. Jika unsur ini kemudian dihilangkan maka akan membuat rumusan kebijakan Pendidikan menjadi ruang sunyi bagi suara-suara dari para perintis dan aktivis Pendidikan. “Saya sepakat dengan pandangan Prof Azmuradi Azra jika pembubaran BNSP akan kian membuat kian tersentralisasi dan birokratisasi Pendidikan nasional,” pungkasnya.
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!