Permendikbud 6/2021 Berpotensi Hambat PAUD dan Sekolah di Wilayah 3T

Sabtu, 04 September 2021 - 13:35 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Dok SINDONEWS
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menuai polemik. Belum reda silang pendapat mengenai pembubaran Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BNSP), kini Peraturan Mendikbud (Permendikbud) 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler ditolak Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.

“Kami menilai sikap NU, Muhammadiyah, PGRI, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang menolak Permendikbud 6/2021 bisa dipahami. Kami berharap Mas Menteri Nadiem Makarim bisa menanggapi penolakan ini bijak,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Sabtu (4/9/2021).



Dia mengatakan penerbitan aturan jumlah minimal siswa penerima BOS akan mengancam kelangsungan pendidikan terutama pendidikan anak usia dini. Dengan aturan ini akan ada ribuan PAUD yang dikelola kelompok-kelompok masyarakat tidak menerima alokasi dana BOS. “Situasi ini akan memunculkan persoalan pelik bagi penyelenggara pendidikan dari organisasi masyarakat. Setelah operasional mereka terganggu karena banyak orang tua siswa yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi, kini mereka tidak bisa lagi menerima alokasi dana BOS,” ujarnya.

Dia menilai alokasi dana BOS bagi penyelenggara PAUD merupakan sumber keuangan yang substansial. Menurutnya banyak PAUD yang dikelola masyarakat mengantungkan sebagian besar biaya operasional mereka ke dana BOS. “Jika mereka terpaksa tidak menerima dana BOS bisa dipastikan akan banyak PAUD yang gulung tikar,” ujarnya. (Baca Juga :Paud Berkualitas Dapat Mencegah Stunting)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!