Permendikbud 6/2021 Berpotensi Hambat PAUD dan Sekolah di Wilayah 3T
Sabtu, 04 September 2021 - 13:35 WIB
Huda menilai syarat minimal 60 siswa bagi penyelenggara PAUD bakal dirasa cukup berat. Menurutnya sebagian besar PAUD rata-rata per kelas hanya 10-15 orang saja. Jika ada dua tingkat yakni A dan B bisa jadi siswa di satu PAUD hanya berkisar 20-30 orang saja. “Dengan situasi ini, jika syarat penerima BOS dipatok harus punya siswa minimal 60, pasti sebagian besar dari mereka tidak bisa menerima alokasi dana BOS,” katanya.
Selain mengancam penyelenggaraan pendidikan di level Paud, kata Huda Permendikbud Ristek Nomor 6/2021 akan mengancam penyelenggaraan pendidikan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menurutnya banyak sekolah tingkat dasar dan menengah di daerah 3T yang mempunyai siswa di bawah 60 orang. Sekolah-sekolah tersebut harus tetap dipertahankan karena bisa jadi hanya satu-satunya sekolah di wilayah tersebut. “Kalau memandang kondisi pendidikan di daerah Jawa-Bali saja mungkin syarat sekolah harus mempunyai 60 siswa untuk bisa menerima dana BOS masuk akal. Tetapi jika kita tengok daerah di luar Jawa terutama di wilayah-wilayah 3T maka syarat tersebut akan sangat memberatkan,” katanya. (Baca Juga : Giliran Sekolah Swasta, Paud hingga Jasa Bimbel Bakal Dipungut Pajak)
Politikus PKB ini mengungkapkan fakta jika penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak bisa dipegang sendiri oleh pemerintah. Ada ketidakseimbangan antara jumlah peserta didik dengan fasilitas pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah. Maka sudah wajar jika penyelenggaraan pendidikan di tanah air butuh peran serta masyarakat baik secara berkelompok maupun individual. “Dilihat dari perbandingan jumlah sekolah swasta dan negeri saja kita bisa tahu betapa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sangat butuh peran masyarakat,” katanya.
Secara umum, kata Huda hanya di level pendidikan dasar, jumlah sekolah swasta lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah negeri. Sedangkan di level PAUD, level SMP, dan SMA/SMK jumlah sekolah negeri jauh lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah swasta. “Fakta ini menunjukkan akses pendidikan anak Indonesia akan sangat terbatas jika hanya mengandalkan sekolah-sekolah negeri milik pemerintah. Bantuan pemerintah seperti BOS ini sebenarnya membantu pemerintah sendiri untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh anak-anak Indonesia,” katanya.
Selain mengancam penyelenggaraan pendidikan di level Paud, kata Huda Permendikbud Ristek Nomor 6/2021 akan mengancam penyelenggaraan pendidikan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menurutnya banyak sekolah tingkat dasar dan menengah di daerah 3T yang mempunyai siswa di bawah 60 orang. Sekolah-sekolah tersebut harus tetap dipertahankan karena bisa jadi hanya satu-satunya sekolah di wilayah tersebut. “Kalau memandang kondisi pendidikan di daerah Jawa-Bali saja mungkin syarat sekolah harus mempunyai 60 siswa untuk bisa menerima dana BOS masuk akal. Tetapi jika kita tengok daerah di luar Jawa terutama di wilayah-wilayah 3T maka syarat tersebut akan sangat memberatkan,” katanya. (Baca Juga : Giliran Sekolah Swasta, Paud hingga Jasa Bimbel Bakal Dipungut Pajak)
Politikus PKB ini mengungkapkan fakta jika penyelenggaraan pendidikan di Indonesia tidak bisa dipegang sendiri oleh pemerintah. Ada ketidakseimbangan antara jumlah peserta didik dengan fasilitas pendidikan yang dimiliki oleh pemerintah. Maka sudah wajar jika penyelenggaraan pendidikan di tanah air butuh peran serta masyarakat baik secara berkelompok maupun individual. “Dilihat dari perbandingan jumlah sekolah swasta dan negeri saja kita bisa tahu betapa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sangat butuh peran masyarakat,” katanya.
Secara umum, kata Huda hanya di level pendidikan dasar, jumlah sekolah swasta lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah negeri. Sedangkan di level PAUD, level SMP, dan SMA/SMK jumlah sekolah negeri jauh lebih sedikit dibandingkan dengan sekolah swasta. “Fakta ini menunjukkan akses pendidikan anak Indonesia akan sangat terbatas jika hanya mengandalkan sekolah-sekolah negeri milik pemerintah. Bantuan pemerintah seperti BOS ini sebenarnya membantu pemerintah sendiri untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh anak-anak Indonesia,” katanya.
(war)
Lihat Juga :