Ini Panduan Protokol Kesehatan untuk Sekolah pada Saat PTM Terbatas
Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
Sejumlah siswa sekolah dasar mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) telah dijalankan di sekolah-sekolah terutama yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Interaksi pembelajaran yang selama masa pandemi Covid-19 ini hanya mengandalkan PJJ atau daring pun kembali tatap muka.
PTM ini diperlukan mengingat adanya potensi learning loss akibat pembelajaran yang tidak maksimal selama PJJ. Namun perlu ditekankan sekali lagi bahwa PTM yang berjalan ini sama sekali tidak sama dengan pembelajaran normal.
Baca juga: Dana BOS Hanya untuk Sekolah dengan Minimal 60 Murid, DPR: Tak Pantas Saat Pandemi
PTM yang berjalan di masa pagebluk ini ialah PTM Terbatas. Dimana ada panduan pembelajaran dan juga protokol kesehatan yang harus dijalankan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di sekolah.
Mengutip Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dari laman Kemendikbudristek, berikut ini adalah panduan protokol kesehatan yang berjalan di sekolah yang memberlakukan PTM Terbatas.
A. Sebelum Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (handsanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
Baca juga: Beasiswa TELADAN Tanoto Foundation Masih Buka hingga 30 September, Buruan Daftar
B. Setelah Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
PTM ini diperlukan mengingat adanya potensi learning loss akibat pembelajaran yang tidak maksimal selama PJJ. Namun perlu ditekankan sekali lagi bahwa PTM yang berjalan ini sama sekali tidak sama dengan pembelajaran normal.
Baca juga: Dana BOS Hanya untuk Sekolah dengan Minimal 60 Murid, DPR: Tak Pantas Saat Pandemi
PTM yang berjalan di masa pagebluk ini ialah PTM Terbatas. Dimana ada panduan pembelajaran dan juga protokol kesehatan yang harus dijalankan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di sekolah.
Mengutip Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dari laman Kemendikbudristek, berikut ini adalah panduan protokol kesehatan yang berjalan di sekolah yang memberlakukan PTM Terbatas.
A. Sebelum Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan cairan pembersih tangan (handsanitizer)
3. Memastikan ketersediaan masker, dan atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan dan atau sesak nafas
Baca juga: Beasiswa TELADAN Tanoto Foundation Masih Buka hingga 30 September, Buruan Daftar
B. Setelah Pembelajaran
1. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
5. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Lihat Juga :