Ini Panduan Protokol Kesehatan untuk Sekolah pada Saat PTM Terbatas
Senin, 06 September 2021 - 21:48 WIB
Selain protokol kesehatan di sekolah, berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan warga sekolah di empat lokasi.
1. Di Rumah (Sebelum Berangkat Ke Satuan Pendidikan)
a. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
b. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
c. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
d. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).e. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
f. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2. Selama Keberangkatan
a. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Di Satuan Pendidikan
- Sebelum Masuk Gerbang
a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan
- Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
1. Di Rumah (Sebelum Berangkat Ke Satuan Pendidikan)
a. Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar.
b. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
c. Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor.
d. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).e. Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.
f. Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
2. Selama Keberangkatan
a. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.
c. Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.
3. Di Satuan Pendidikan
- Sebelum Masuk Gerbang
a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.d. Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan
- Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.
Lihat Juga :