17.155 Madrasah Siap Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Selasa, 07 September 2021 - 21:28 WIB
Isom memastikan angka ini akan terus bergerak secara realtime sesuai dengan progres pengisian Daftar Periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia. Menurutnya, sejak Pemerintah membolehkan PTM terbatas bagi lembaga pendidikan yang berada pada wilayah dengan kategori Level 1 sampai Level 3, pihaknya telah menyiapkan layanan Daftar Periksa. Layanan ini disiapkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM Terbatas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.

“Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan edaran yang mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19,” jelasnya.

Baca juga: Keren, Siswa Madrasah Raih Medali Indonesian Youth Robot Competition di Korea

Dijelaskan Isom bahwa madrasah dapat menyelenggarakan PTM Terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring Daftar Periksa Kesiapan PTM Terbatas, dengan prosedur sebagai berikut:

a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!