Penghapusan BSNP Memantik Polemik, Ini Penjelasan Mendikbudristek
Rabu, 08 September 2021 - 18:56 WIB
Nadiem menerangkan, terkait dengan independensi diperlukan adanya pemisahan antara 3 fungsi. Fungsi pertama ialah fungsi penyusunan standar. Fungsi kedua adalah penyelenggaraan pendidikan dan fungsi ketiga adalah evaluasi.
Menurut Nadiem, jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. "Jadi 3 fungsi ini harusnya ada pembagian dan alokasi dari 3 pihak yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Telkom University Pertahankan Peringkat PTS Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2022
Dia menjelaskan, dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini sudah ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Yakni pertama, fungsi penyusunan standar dijalankan oleh Kemendikbudristek.
Sementara fungsi penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan perguruan tinggi. Sedangkan fungsi evaluasi dilakukan oleh badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri.
Menurut Nadiem, jika ketiga fungsi ini dilakukan oleh satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. "Jadi 3 fungsi ini harusnya ada pembagian dan alokasi dari 3 pihak yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Telkom University Pertahankan Peringkat PTS Terbaik di Indonesia versi THE WUR 2022
Dia menjelaskan, dalam sistem penjaminan mutu pada saat ini sudah ada pemisahan yang jelas antara ketiga fungsi tersebut. Yakni pertama, fungsi penyusunan standar dijalankan oleh Kemendikbudristek.
Sementara fungsi penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan perguruan tinggi. Sedangkan fungsi evaluasi dilakukan oleh badan akreditasi nasional dan lembaga akreditasi mandiri.
Lihat Juga :