Polemik Dana BOS, Azyumardi Azra: Mendikbudristek Konyol dan Tak Paham Pendidikan Nasional
Kamis, 09 September 2021 - 00:00 WIB
JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim tidak paham dengan pendidikan nasional.
Penilaian ini terkait Permendikbud RI No.6/2021, dan kemudian disusul Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler .
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
“Keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional,” cuitnya melalui akun Twitter @Prof_Azyumardi, Rabu (8/9/2021). Cuitan sang profesor itu telah diretweet sebanyak 1.755 orang dan disukai sebanyak 5.257 orang.
Dia juga menganggap, Mendikbudristek tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI. Bahkan, putusan Mendikbudristek itu dianggap cukup konyol.
Bahkan yang lebih konyol, kata Azyumardi, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, kebijakan tersebut wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.
Penilaian ini terkait Permendikbud RI No.6/2021, dan kemudian disusul Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler .
Baca Juga
Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
“Keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional,” cuitnya melalui akun Twitter @Prof_Azyumardi, Rabu (8/9/2021). Cuitan sang profesor itu telah diretweet sebanyak 1.755 orang dan disukai sebanyak 5.257 orang.
Dia juga menganggap, Mendikbudristek tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI. Bahkan, putusan Mendikbudristek itu dianggap cukup konyol.
Bahkan yang lebih konyol, kata Azyumardi, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, kebijakan tersebut wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.
tulis komentar anda