AGSI Ungkap Persoalan yang Menimpa Guru Sejarah Honorer pada Seleksi PPPK

Selasa, 14 September 2021 - 15:20 WIB
Dia menjelaskan, permasalahan sinergitas dan belum optimalnya pola sosialisasi yang berdampak pada guru honorer dilandasi dari beberapa point. Pertama, terjadi ketidaksinkronan data (anjab) antara sekolah, Dinas Pendidikan, BKD, BKN, Kemendikbud Ristek, dan Kemenag mengenai kebutuhan formasi yang diajukan, ketersediaan guru di lapangan, serta formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK.

Baca juga: Singkirkan IPB dan ITB, Mahasiswa Andalas Ini Juara Pilmapres 2021

Kemudian, beredarnya 2 dokumen yang memiliki kop dan nomor surat yang sama namun terdapat perbedaan lampiran antar keduanya. Yaitu Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.

Dimana pada dokumen pertama sejarah disebutkan tidak linier dengan ekonomi, sosiologi, dan geografi. Namun pada dokumen kedua disebutkan sejarah linier dengan ekonomi, sosiologi, dan geografi.

“Beredarnya 2 dokumen tersebut membawa implikasi kebingungan guru sejarah honorer dalam melihat linieritas yang berkenaan dengan pemilihan formasi di sekolah induk,” katanya.

Selain itu, ujarnya, kebingungan melanda guru sejarah honorer pada system SSCN dimana ketika sekolah induk tidak membuka formasi, system SSCN memberi kesempatan agar dilakukan reset yang kemudian diikuti oleh sebagian guru sejarah honorer melakukan reset dengan memilih formasi yang dibuka di luar sekolah induk dengan tetap memperhatikan kesesuaian linieritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!