Begini Ketentuan Peserta yang Bisa Ikut Sesi Susulan Seleksi Guru PPPK

Jum'at, 17 September 2021 - 16:09 WIB
Tes seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I . Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Tes seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I masih berlangsung. Namun bagi peserta yang mengalami kendala mengikuti tes akan diberikan sesi susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dibagikan instagram resmi Ditjen Gur dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek di @ditjen.gtk.kemdikbud, Kamis (16/9/2021), berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan sesi susulan untuk Seleksi Kompetensi Tahap 1 Guru ASN PPPK.





1. Peserta yang hadir ke lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif, dapat mengikuti sesi susulan pada 18 September 2021.

Informasi dan pengumuman jadwal serta lokasi TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ satu hari sebelum pelaksanaan (Jumat, 17 September 2021).

2. Peserta yang hadir namun terlambat atau tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (sakit, hasil tes rapid antigen atau PCR reaktif/positif, melahirkan) atau karena alasan Keadaan Kahar/Kasus Khusus (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dsb), maka:

a. Dapat mengikuti sesi susulan pada 18 September 2021

b. Dipindahkan ke Seleksi Kompetensi Tahap 2 pada 26 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Catatan:

1. Peserta wajib menyampaikan laporan kepada Penanggung Jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti

2. Pengawas Utama dan atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke Seleksi Kompetensi Tahap 2.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More