Akomodir Guru K-II, Kepala BKN Akui Turunkan Passing Grade PPPK Guru

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:08 WIB
Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS.

Desakan menambah nilai afirmasi bukan tanpa alasan. Guru ini menyebut ada sejumlah kendala yang dialami para guru honorer ketika mengikuti tes kompetensi seleksi PPPK tahun ini.

Persoalan yang umumnya dialami, yaitu tingginya passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis.

Seleksi kompetensi guru PPPK diketahui terbagi dalam empat tahap. Kompetensi teknis adalah tahap pertama dengan nilai ambang batas berbeda-beda setiap mata pelajaran. Kemudian seleksi kompetensi manajerial dengan nilai ambang batas 130, sosial kultural 130, dan wawancara 24.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!