KPAI Minta Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:11 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menuturkan Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah lembaga pendidikan sangat banyak dan beragam model kekhasan termasuk pesantren .
Jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 pesantren, dengan jumlah santri jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1,5 juta guru. (Baca juga: Istiqlal Dibuka Juli, Jokowi: Mulai Saat Ini Siapkan Protokol Kesehatan)
"Sementara, dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 5 juta santri mukim. Ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus," ujar Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut Undang-undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat riga model pesantren di Indonesia. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kitab kuning.
Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu'alimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Selanjutnya, terkait dengan adanya rencana kebijakan New Normal, KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah perlu belajar dari negara-negara lain, dimana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum siap dan memenuhi standar aman bagi anak."
"Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, di antaranya aspek kasus COVID-19 di masyarakat yANg turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standart protokol kesehatan serta aspek lain yang terkait," sambungnya.
Apalagi, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19.
Jumlah pesantren di Indonesia sangat banyak yaitu 28.194 pesantren, dengan jumlah santri jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1,5 juta guru. (Baca juga: Istiqlal Dibuka Juli, Jokowi: Mulai Saat Ini Siapkan Protokol Kesehatan)
"Sementara, dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 5 juta santri mukim. Ini tentu saja merupakan jumlah yang sangat besar dan memerlukan adanya perhatian khusus," ujar Susanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurut Undang-undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat riga model pesantren di Indonesia. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kitab kuning.
Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu'alimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Selanjutnya, terkait dengan adanya rencana kebijakan New Normal, KPAI berpandangan bahwa pemerintah mesti hati-hati dan tidak terburu-buru untuk membuka pesantren dan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah perlu belajar dari negara-negara lain, dimana pembukaan belajar di sekolah tampaknya masih menyisakan sejumlah persoalan karena belum siap dan memenuhi standar aman bagi anak."
"Maka, pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, di antaranya aspek kasus COVID-19 di masyarakat yANg turun secara signifikan, kesiapan SDM, sarana dan prasarana pendukung agar memenuhi standart protokol kesehatan serta aspek lain yang terkait," sambungnya.
Apalagi, sampai saat ini masih banyak pesantren yang memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana yang aman, sehat bagi anak, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19.
tulis komentar anda