Cair, Ini Alur dan Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:57 WIB
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.
Baca juga: Akomodir Guru K-II, Kepala BKN Akui Turunkan Passing Grade PPPK Guru
Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
Baca juga: Akomodir Guru K-II, Kepala BKN Akui Turunkan Passing Grade PPPK Guru
Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
Lihat Juga :