P2G Desak Pemerintah Buat Regulasi Khusus untuk Guru Honorer K-2

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 15:36 WIB
Menurutnya, regulasi khusus ini juga dapat mengatur afirmasi berdasarkan lama mengabdi sebagaimana yang konsisten disuarakan P2G selama ini. Termasuk pemetaan guru honorer di Indonesia.

Regulasi khusus ini juga diperlukan mengingat formasi guru PPPK terbatas. Sebab sekarang saja pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi yang telah menjadi persoalan baru.

Baca juga: Banyak Calo Janjikan Lulus Seleksi Guru PPPK, Begini Modus Operandinya

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena koordinasi Kemendikbudristek, Kemenag, KemenPANRB, BKN, Kemendagri dengan Pemda masih lemah. Padahal sejatinya pemerintah membuka 1.002.616 formasi.

“Di sisi lain, saat ini guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta berjumlah hampir 1,5 juta orang, belum lagi yang di madrasah. Tentu ini butuh pengaturan secara khusus lebih lanjut. Di sinilah letak mendesaknya regulasi khusus tadi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!