Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik di Masa Pandemi Covid-19
Rabu, 03 Juni 2020 - 16:51 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19. Hal itu merespons isu yang beredar di kalangan publik terkait adanya kenaikan biaya kuliah.
“Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” jelas Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah. Hal itu sekaligus mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang menyatakan ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. (Baca juga: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dengan Kemendikbud)
Hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Kebijakan UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Kendati demikian, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN. Hanya saja, Nizam berharap dengan adanya kebijakan itu tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing kampus PTN. “Pemerintah juga memfasilitasi pemberitan bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS,” kata dia.
Tahun ini, lanjut Nizam, pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk memberikan relaksasi biaya perkuliahan. Hal itu ditengarai karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada kegiatan perkuliahan.
“Instruksikan seluruh perguruan tinggi untuk membebaskan atau merelaksasi biaya kuliah (UKT) di semester berikutnya sebagai imbas pandemi Covid-19 yang belum usai,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, kepada SINDOnews, Selasa 2 Juni 2020.
Tak hanya itu, lanjut Remy, kebutuhan lain selama pelaksanaan kuliah daring adalah logistik dan layanan kesehatan bagi mahasiswa yang masih bertahan di lingkungan kampus. Mereka bertahan dan tidak bisa kembali ke kampung halaman karena dampak corona.
“Berlakukan secara tegas imbauan setiap perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota internet, logistik dan kesehatan bagi seluruh mahasiswa di tengah pandemi Covid-19,” pinta mahasiswa Universitas Negeri Jakarta itu.
BEM SI menyampaikan tuntutan itu seraya mengajak seluruh mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk mendukung aksi #MendikbudDicariMahasiswa melalui akun media sosial Twitter. Faorick Pakpahan
“Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” jelas Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah. Hal itu sekaligus mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang menyatakan ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. (Baca juga: Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Komisi X Siap Fasilitasi BEM dengan Kemendikbud)
Hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Kebijakan UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Kendati demikian, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN. Hanya saja, Nizam berharap dengan adanya kebijakan itu tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing kampus PTN. “Pemerintah juga memfasilitasi pemberitan bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS,” kata dia.
Tahun ini, lanjut Nizam, pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk memberikan relaksasi biaya perkuliahan. Hal itu ditengarai karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada kegiatan perkuliahan.
“Instruksikan seluruh perguruan tinggi untuk membebaskan atau merelaksasi biaya kuliah (UKT) di semester berikutnya sebagai imbas pandemi Covid-19 yang belum usai,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, kepada SINDOnews, Selasa 2 Juni 2020.
Tak hanya itu, lanjut Remy, kebutuhan lain selama pelaksanaan kuliah daring adalah logistik dan layanan kesehatan bagi mahasiswa yang masih bertahan di lingkungan kampus. Mereka bertahan dan tidak bisa kembali ke kampung halaman karena dampak corona.
“Berlakukan secara tegas imbauan setiap perguruan tinggi untuk memberikan bantuan kuota internet, logistik dan kesehatan bagi seluruh mahasiswa di tengah pandemi Covid-19,” pinta mahasiswa Universitas Negeri Jakarta itu.
BEM SI menyampaikan tuntutan itu seraya mengajak seluruh mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk mendukung aksi #MendikbudDicariMahasiswa melalui akun media sosial Twitter. Faorick Pakpahan
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda