Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Segera Kirim Usulan KIP Kuliah
Jum'at, 12 November 2021 - 08:43 WIB
“Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung,” katanya melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
2. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
3. Surat Keputusan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
2. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
3. Surat Keputusan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
Lihat Juga :