Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Segera Kirim Usulan KIP Kuliah
Jum'at, 12 November 2021 - 08:43 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berdasarkan usulan yang disampaikan pimpinan perguruan tinggi. Usulan inipun diminta segera disampaikan ke Kemendikbudristek
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
“Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung,” katanya melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
2. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
3. Surat Keputusan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
“Kemudian yang terakhir, pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani dan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terkait usulan besaran biaya pendidikan program penerima Program KIP Kuliah tersebut,” pesan Kapuslapdik.
Kendati terjadi penyesuaian juklak, Kapuslapdik menghimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir hal tersebut akan mempengaruhi penyaluran biaya hidup.
“Biaya hidup bagi penerima Program KIP Kuliah sudah mulai disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima Program KIP Kuliah dan akan selesai disalurkan pada 30 November 2021,” pungkasnya.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
“Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung,” katanya melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
2. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
3. Surat Keputusan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
“Kemudian yang terakhir, pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani dan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) terkait usulan besaran biaya pendidikan program penerima Program KIP Kuliah tersebut,” pesan Kapuslapdik.
Kendati terjadi penyesuaian juklak, Kapuslapdik menghimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir hal tersebut akan mempengaruhi penyaluran biaya hidup.
“Biaya hidup bagi penerima Program KIP Kuliah sudah mulai disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima Program KIP Kuliah dan akan selesai disalurkan pada 30 November 2021,” pungkasnya.
(mpw)
tulis komentar anda