Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Segera Kirim Usulan KIP Kuliah
Jum'at, 12 November 2021 - 08:43 WIB
apuslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berdasarkan usulan yang disampaikan pimpinan perguruan tinggi. Usulan inipun diminta segera disampaikan ke Kemendikbudristek
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Baca juga: Juklak KIP Kuliah Alami Penyesuaian, Apa Saja Isinya?
Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Baca juga: Juklak KIP Kuliah Alami Penyesuaian, Apa Saja Isinya?
Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
Lihat Juga :